TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim pengacara terpidana kasus narkotik dan obat terlarang asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, berterima kasih atas dukungan solidaritas organisasi buruh migran. Kalangan aktivis buruh migran itu mendesak pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane.
Agus Salim, anggota tim pengacara Mary Jane, mendukung aksi solidaritas Jaringan Buruh Migran Indonesia tersebut. Mereka bergerak secara sukarela sebagai bentuk keprihatinan terhadap ketidakadilan hukum yang Mary Jane terima di Indonesia. "Kami sangat menghargai solidaritas buruh migran," kata Agus Salim ketika dihubungi, Selasa, 14 April 2015.
Selasa sore, 14 April 2015, para aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia menggelar aksi solidaritas dan doa lintas agama di Bundaran Hotel Indonesia mulai pukul 17.00. Aksi itu mereka namakan "Save Life Mary Jane". Mereka mengajak organisasi buruh, mahasiswa, dan buruh tani untuk terlibat dalam aksi itu.
Koordinator aksi, Marjenab, mengatakan gerakan damai itu merupakan bentuk keprihatinan kalangan buruh migran atas rencana eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotik dan obat-obatan terlarang, Mary Jane. Aktivis berpendapat bahwa rencana eksekusi mati terhadap Mary Jane tidak adil. "Mary Jane adalah buruh migran yang menjadi korban perdagangan manusia dan sindikat narkoba," kata Marjenab ketika dihubungi.
Mary Jane, yang pernah bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi, adalah korban kemiskinan di negara asalnya. Ibu dua anak itu tak layak mendapat hukuman mati. Aktivis buruh migran, kata Marjenab, mendorong pemerintah tidak gegabah menjatuhkan eksekusi mati.
Menurut dia, pemerintah Indonesia semestinya melakukan investigasi untuk mengetahui rekam jejak Mary Jane yang sesungguhnya. Ini untuk membuktikan kebenaran Mary Jane seorang bandar, pengedar narkoba, atau bukan.
Jaringan Buruh Migran Indonesia juga menyatakan pemerintah Indonesia semestinya memikirkan nasib buruh migran asal Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain. Marjenab merujuk pada data Kementerian Luar Negeri yang menunjukkan terdapat 229 buruh migran asal Indonesia yang saat ini terancam hukuman mati. "Kami mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap buruh migran," katanya.
Terpidana mati Mary Jane saat ini tinggal menunggu pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan II A Wirogunan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mahkamah Agung pada Maret lalu menolak pengajuan peninjauan kembali Mary Jane.
SHINTA MAHARANI