Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus DBS, Suap Mengalir ke Pejabat, DPRD, dan Wartawan

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Blitar - Ratusan nasabah perusahaan investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar melaporkan perusahaan itu ke Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Blitar Hargo Bawono mengatakan sudah menerima laporan pengaduan dari para nasabah PT DBS dengan disertai alat bukti pendukung.

Laporan itu berupa catatan pembukuan keuangan PT DBS yang dibuat secara manual, yang menerangkan dengan rinci aliran dana nasabah ke sejumlah rekening pejabat, anggota DPRD, hingga wartawan di Kota Blitar. “Dalam buku itu ada tanda tangan penerima,” kata Hargo, Rabu, 15 April 2015.

Dengan demikian Kejaksaan sudah mengantongi bukti gratifikasi dan penyuapan yang diterima sejumlah pejabat, anggota DPRD, dan wartawan dari perusahaan itu. Selain alat bukti itu, kejaksaan juga menerima rekaman CCTV penyerahan uang serta saksi dan kwitansi tertulis.

Menurut Hargo, ketiga alat bukti itu sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi. Sayang, hingga kini Hargo masih belum bersedia membeberkan nama-nama pihak yang menerima uang itu dengan alasan kasus itu masih dalam penyelidikan.

Hargo menjelaskan, motif pemberian uang dari PT DBS ke sejumlah pihak ini sebagai kerja sama pengamanan atau yang dalam istilah perusahaan itu disebut win win solution. Hal ini merupakan inisiatif PT DBS untuk menutupi praktik penggalangan dana dari masyarakat meski tak mengantongi izin sebagai lembaga keuangan. “Izinnya hanya konsultan keuangan, bukan menggalang dana.”

Kejaksaan masih mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung pasal-pasal gratifikasi untuk pejabat pemerintah dan anggota DPRD yang dicatut. Sedangkan wartawan maupun perusahaan media yang turut dilaporkan menerima aliran dana itu tidak bisa dijerat dengan pasal gratifikasi. Sebab, mereka bukan penyelenggara negara. Jika PT DBS merasa dirugikan atas kerja sama itu bisa melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum PT DBS Karsono mengatakan selain deretan pejabat pemerintah dan anggota Dewan, dia menyebut ada lima wartawan dan perusahaan media lokal maupun nasional yang turut menikmati. Menurut dia, penyerahan uang itu untuk kerja sama pemberitaan dan pariwara yang belum sempat ditayangkan. “Uang sudah kami serahkan di muka,” katanya.

Nilai “kerja sama” pemberitaan itu cukup besar, yakni mencapai Rp 1,3 miliar. Namun seiring macetnya operasional perusahaan itu, beberapa media memilih mengembalikan uang kerja sama itu ke PT DBS. "Masih ada Rp 515 juta yang belum mengembalikan dan akan kami laporkan ke polisi," kata Karsono.

Sementara itu, Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Mohamad Trianto juga menyerahkan alat bukti penyuapan itu ke polisi. Trianto yang ditunjuk oleh para nasabah untuk mengadvokasi mereka meminta aparat hukum memperlebar penyidikan kasus ini hingga ke semua pihak yang menerima uang.

Hingga saat ini, polisi baru menahan tiga direksi PT DBS yang bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah sebesar Rp 125 miliar. “Belakangan baru terungkap kalau uang itu mengalir ke mana-mana,” kata Trianto.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.