TEMPO.CO, Merak - Tarif angkutan kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk kendaraan golongan I-IX pada Rabu, 15 April 2015, mengalami penurunan 2-5 persen. Penurunan ini merespons turunnya harga bahan bakar minyak pada awal Januari lalu.
General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak, Yanus Lantang, mengatakan penurunan tarif di Pelabuhan Merak tersebut merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan yang berlaku mulai Rabu, 15 April 2015, pukul 00.00 WIB.
"Tarif mengalami penurunan 2-5 persen. Tapi hanya untuk golongan I-IX. Kalau pejalan kaki tetap normal, yaitu Rp 13 ribu," katanya, Rabu, 15 April 2015.
Menurut Yanus, penurunan tarif pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni untuk setiap golongan berbeda-beda. Hal itu sesuai dengan pertimbangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, PT ASDP hanya menjalankan dan tidak memiliki intervensi apapun terhadap kebijakan tersebut. "Jadi penurunan dari golongan I-IX berbeda-beda," ujarnya.
Juru bicara PT ASDP Mario Sardadi Oetomo mengatakan pihaknya belum bisa merinci tarif baru ini. "Memang terhitung pada 15 April ini tarif Pelabuhan Merak mengalami penurunan," katanya.
Menurut dia, meski harga BBM beberapa waktu lalu mengalami kenaikan, kebijakan penurunan tarif Pelabuhan Merak ini merupakan imbas penurunan harga BBM pada awal 2015. "Kami hanya mengikuti kebijakan. Nanti jika ada kebijakan lain setelah ini kami tinggal ikuti. Kalau kata pemerintah tarif pelabuhan turun, kami tinggal menjalankannya," katanya.
WASI'UL ULUM