TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melayangkan surat teguran kedua kepada Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tertanggal 15 April 2015 karena dianggap tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
"Secara de facto/fakta dan de jure/hukum bahwa PSSI nyata-nyata secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pengabaian terhadap Teguran Tertulis sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Nomor 01133/MENPORA/IV/2015 tanggal 8 April 2015," bunyi poin pertama surat teguran tersebut yang diterima Tempo pada Rabu malam, 15 April 2015.
Dalam teguran pertama, Menpora memberi teguran tertulis kepada PSSI agar memerintahkan PT Arema Indonesia (Arema Cronus) dan PT Mitra Muda Inti Berlian (Persebaya Surabaya) segera melaksanakan keputusan Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) paling lambat tujuh hari sejak diterima teguran tertulis atau 15 April 2015.
Tepat sampai batas akhir waktu yang diberikan Menpora, PSSI ternyata tidak memberikan pemberitahuan resmi tindakan nyata memerintahkan dua klub itu melakukan keputusan Ketua Umum BOPI tentang rekomendasi penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League 2015.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah melalui Menpora memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua, agar PSSI melaksanakan butir-butir yang tertuang dalam teguran tertulis pertama selambat-lambatnya 1 x 24 sejak diterimanya teguran tertulis kedua itu.
Surat teguran kedua untuk PSSI itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm atas nama Menpora. Surat itu kemudian ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi X DPR RI, Ketua Umum KONI Pusat, para gubernur, serta CEO PT Liga Indonesia.
RINA WIDIASTUTI