TEMPO.CO, Malang - Penyidik Kepolisian Resor Malang kembali memeriksa Sekretaris Komisi B (Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang Lukito Eko Purwandono, Kamis, 16 April 2015.
Sebelumnya, Lukito pernah diperiksa pada Kamis pekan lalu. Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut diperiksa sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan dengan Ice Trisnawati, istri seorang pengusaha asal Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Ice pun turut dijadikan tersangka.
Lukito dan Ice didampingi penasihat hukum masing-masing. Namun, setelah diperiksa, Lukito bungkam dan bergegas masuk ke mobilnya. Sedangkan Ice keluar dari pintu belakang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Inspektur Satu Sutiyo, dalam pemeriksaan kedua ini Lukito dipertemukan dengan Ice. Mereka dikonfrontasi dengan Agung Surya, sopir pribadi Lukito. Tiga orang ini diperiksa selama dua jam.
"Ketiganya sudah kami konfrontasi. Ice membenarkan adanya hubungan dengan Lukito. Pengakuan ini diperkuat saksi Agung Surya. Tersangka Lukito tetap menolak mengakui adanya hubungan itu, tapi penyidik sudah memiliki keyakinan bahwa (perzinahan) itu benar adanya," kata Sutiyo.
Agung Surya bertindak sebagai penyewa kamar hotel untuk Lukito dan Ice. Mereka menginap di kamar hotel yang berada di wilayah Desa Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Selain di Tretes, tersangka juga pernah berselingkuh di hotel-hotel di Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di hotel-hotel tersebut. Sutiyo memastikan berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepanjen pada Senin, 20 April 2015. "Perbuatan itu dilakukan suka sama suka," ujar Sutiyo.
Perselingkuhan Lukito dan Ice mencuat pada awal Desember 2014, diawali dengan pelaporan sejumlah warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang. Sukma Raharja, suami Ice, kemudian melaporkan Lukito dan istrinya ke polisi pada akhir Desember tahun lalu. Sukma juga menyerahkan salinan berisi pengakuan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Polisi menjerat Lukito dan Ice dengan Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pergendakan (overspel) alias perzinahan. Namun mereka tidak ditahan karena masa hukuman bagi pelanggar pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara. Lukito dan Ice terancam dikurung selama 9 bulan.
ABDI PURMONO