TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait dengan pendirian pabrik semen di Rembang. Pabrik semen PT Semen Indonesia hendak dibangun setelah mendapat izin dari Gubernur Jawa Tengah. "Menolak permohonan penggugat," kata Susilowati Siahaan, ketua majelis hakim, Kamis, 16 April 2015.
Dalam gugatan yang diajukan pada 1 September 2014 itu, warga Rembang meminta PTUN mencabut surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 pada 7 Juni 2012 tentang izin penambangan PT Semen Gresik (kini PT Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang.
Majelis hakim menilai, dalam rencana pendirian pabrik, tergugat telah memenuhi kewajiban dengan melakukan asas keterbukaan publik. Di antaranya sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat selama 90 hari, dan sudah dilalui. "Tergugat juga telah mengumumkan izin lingkungan melalui website Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, dan website PT Semen Indonesia," kata Susilowati.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Siti Rahma Mari Herawati, heran dengan alasan majelis hakim yang menganggap gugatan kedaluwarsa. "Sembilan puluh hari itu dihitung dari mana? Karena selama ini masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi," kata Rahma. "Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya."
Kepada Tempo, Ketua Walhi Jawa Tengah Ning Safitri mengatakan gugatan baru dilayangkan 1 September 2014. Warga sekitar Pegunungan Kendeng sama sekali tak tahu tentang izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo ketika itu. "Sosialisasi hanya kepada elite desa, bukan warga," ujarnya. "Masyarakat juga tidak mengakses publikasi website yang dimaksud."
SOHIRIN