Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Izin PT Semen Indonesia, Gugatan Warga Rembang Ditolak  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pabrik Semen Gresik Plant IV di Tuban, Jatim. ANTARA/Eric Ireng
Pabrik Semen Gresik Plant IV di Tuban, Jatim. ANTARA/Eric Ireng
Iklan

TEMPO.COSemarang - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait dengan pendirian pabrik semen di Rembang. Pabrik semen PT Semen Indonesia hendak dibangun setelah mendapat izin dari Gubernur Jawa Tengah. "Menolak permohonan penggugat," kata Susilowati Siahaan, ketua majelis hakim, Kamis, 16 April 2015. 

Dalam gugatan yang diajukan pada 1 September 2014 itu, warga Rembang meminta PTUN mencabut surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 pada 7 Juni 2012 tentang izin penambangan PT Semen Gresik (kini PT Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang.
  
Majelis hakim menilai, dalam rencana pendirian pabrik, tergugat telah memenuhi kewajiban dengan melakukan asas keterbukaan publik. Di antaranya sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat selama 90 hari, dan sudah dilalui. "Tergugat juga telah mengumumkan izin lingkungan melalui website Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, dan website PT Semen Indonesia," kata Susilowati.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Siti Rahma Mari Herawati, heran dengan alasan majelis hakim yang menganggap gugatan kedaluwarsa. "Sembilan puluh hari itu dihitung dari mana? Karena selama ini masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi," kata Rahma. "Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Tempo, Ketua Walhi Jawa Tengah Ning Safitri mengatakan gugatan baru dilayangkan 1 September 2014. Warga sekitar Pegunungan Kendeng sama sekali tak tahu tentang izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo ketika itu. "Sosialisasi hanya kepada elite desa, bukan warga," ujarnya. "Masyarakat juga tidak mengakses publikasi website yang dimaksud."

SOHIRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

14 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

24 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

24 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

29 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

30 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

36 hari lalu

Seorang pria melihat ke arah areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dari perkebunan jagung di Gunem, Rembang, Jawa Tengah, 22 Maret 2017. Selain mendapat penolakan, pembangunan pabrik ini juga mendapat dukungan dari sekelompok warga sekitar. ANTARA FOTO
Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

38 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

43 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

44 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

45 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk