TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak patah arang meski Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang Alex yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah itu.
"Dijadwal ulang ke hari Senin, 20 April 2015," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis, 16 April 2015.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sumatera Selatan Zaki Aslam mengatakan Alex sedang ada kegiatan sehingga tak bisa datang ke gedung lembaga antirasuah. "Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan musyawarah rencana pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel," ujar Zaki. Selain itu, kata dia, Alex juga ada beberapa kegiatan audiensi di Palembang.
Hari ini penyidik rencananya memeriksa Alex terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan pada 2010-2011. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Ini merupakan panggilan kedua untuk Alex. Pada 24 Maret lalu, KPK sudah melayangkan panggilan untuk Alex. Namun, politikus Golkar itu mangkir tanpa keterangan.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Lembaga antirasuah itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang pada 12 Maret lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet ini menyebut Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar. "Pak Alex itu, kan, mendapat 2,5 persen," kata Nazar.
Alex juga diduga mempunyai rekening gendut. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama 2007-2011, Alex dan istrinya, Eliza Alex menerima sejumlah aliran dana mencurigakan. Namun bukan dari proyek Wisma Atlet. Pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah. Pola transaksinya real-time gross settlement. Perusahaan itu merupakan rekanan pemerintah Sumatera Selatan.
LINDA TRIANITA