TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengungkap latar belakang wanita asal Kenya tersangka penyelundup sabu seberat 1,58 kilogram. MMW, inisial tersangka berusia 48 tahun ini, ternyata mengidap HIV.
“Jaringan narkotik internasional sekarang memanfaatkan kurir orang berpenyakitan atau setengah gila,” ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Guntur Toriq, Rabu, 15 April 2015.
Guntur mengatakan MMW ditangkap petugas Bea-Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu, 8 April 2015, di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Wanita kulit hitam ini merupakan penumpang Emirates Airways EK358. MMW menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya dalam dinding koper.
Modus menyembunyikan dalam dinding koper juga dilakukan tersangka lain berinisial WKT, 19 tahun. Warga Hong Kong ini merupakan penyelundup sabu seberat 2,9 kilogram. WKT merupakan penumpang Air Asia dengan rute Shenzen-Kuala Lumpur-Jakarta. Tersangka ditangkap sehari setelah MMW ditangkap, yakni Kamis, 9 April 2015.
Rupanya, penerbangan Air Asia itu juga mengangkut dua tersangka lain. Modus penyelundupan masih sama: menggunakan dinding koper yang berisi pakaian. Dua tersangka itu adalah LKC, 22 tahun, yang membawa 2,9 kilogram sabu dalam kopernya, dan CKKB, 24 tahun, yang menyembunyikan sabu seberat 2,9 kilogram. “Jaringan sama dengan modus yang sama. Pemesannya seorang narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat,” kata Guntur.
Guntur juga mengatakan LP yang dijadikan peredaran narkotik, yang pemesannya merupakan narapidana, saat ini bukan lagi di kota besar, “Tidak hanya Salemba, tapi juga penjara di daerah-daerah,” tuturnya.
Tiga tersangka asal Hong Kong tersebut terancam hukuman mati. Mereka telah menyelundupkan sabu yang masuk dalam golongan I. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila berat sabu yang dibawa melebihi 5 gram, pelakunya bisa dihukum mati atau seumur hidup.
AYU CIPTA