TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Mohammad Iqbal, mengatakan dalam tiga bulan terakhir, Presiden Joko Widodo sudah melayangkan surat permintaa penundaan ekasekusi mati terhadap Karni binti Medi Karsim, warga negara Indonesia asal Brebes, Jawa Tengah. Menurut dia, surat itu langsung disampaikan kepada Raja Arab Saudi.
"Namun karena kasus yang menjerat Karni terbilang pembunuhan yang luar biasa, sehingga Raja Arab Saudi juga mendapatkan tekanan dari masyarakat agar segera eksekusi mati," kata Iqbal, di kantornya, Kamis, 16 April 2015.
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati Karni di Yanbu pada Kamis, 16 April 2015 pukul 10.00 pagi waktu setempat. Karni membunuh anak berusia 4 tahun pada 2012. Dia terancam akan dieksekusi setelah keluarga korban tak mau berkomunikasi untuk membahas kemungkinan pemberian pengampunan.
Iqbal mengatakan pihak keluarga korban pembunuhan juga mendesak pemerintah Arab segera mengeksekusi Karni. " Magnitude dari kasusnya menjadi perhatian publik karena tingkat kekejiannya lebih tinggi. Apalagi yang dibunuh adalah anak kecil dan itu dilakukan saat anak itu sedang tidur. "
Menurut dia, pemerintah Indonesia juga sudah mempunyai tawaran diplomatik yang tinggi dengan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Karni. Musababnya, seharunya Karni dieksekusi sejak tahun kemarin.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan sedikitnya ada ratusan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi Karni. Pemerintah, kata dia, juga sudah melakukan negosiasi pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan Karni sebelum dieksekusi.
Namun sayang, pemerintah Arab kembali melakukan ekskusi tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Harusnya ada pemberitahuan agar kami bisa membawa keluarga Karni ketemu untuk yang terakhir kalinya," ujarnya.
REZA ADITYA