Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri: Daerah Wajib Anggarkan Dana Pilkada  

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta 68 kepala daerah segera merumuskan alokasi anggaran pemilihan kepala daerah serentak 2015. Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yakin daerah mampu menggunakan anggaran cadangan untuk penyelenggaraan pilkada. Apalagi pencairannya tak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Sesuai undang-undang, pemda wajib menganggarkan pilkada dengan anggaran SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) atau pergeseran unit lain," kata Donny di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 17 April 2015.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur anggaran pilkada wajib diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Di lain pihak, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada belum diatur soal anggaran pilkada untuk 68 daerah yang semula dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2016.

Permendagri itu hanya mengatur penggunaan APBD pada 264 daerah yang pilkadanya tetap pada 2015. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, 68 daerah tersebut masuk dalam pilkada serentak tahun ini. Namun total hanya 269 daerah yang akan menggelar pemilihan pada Desember 2015.

Menurut Donny, pemerintah daerah bisa memakai dana hibah atau anggaran di unit lain tanpa harus meminta bantuan APBN. Musababnya, pemerintah pusat tak berwenang membantu pilkada dengan mencairkan dana APBN, kecuali presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Itu berlaku untuk pemilihan serentak 2017 dan seterusnya," kata Donny.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan terdapat delapan daerah yang tercatat kekurangan anggaran pilkada kepada Kementerian. "Ada delapan yang masih kurang, tapi kalau direncanakan bisa siap sekarang," kata Tjahjo dalam rapat dengar pendapat DPR, Kamis malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun beberapa daerah yang keberatan tersebut di antaranya Jayapura, Pekalongan, Pandeglang, Sambas, Pekalongan. Namun, menurut Donny, hanya tiga daerah yang melaporkan keberatan secara tertulis, yakni Sambas, Pandeglang, dan Majene. Kabupaten Majene, Sulawesi Selatan, menyatakan hanya memiliki dana Rp 27 miliar, Pandeglang, Banten, memiliki Rp 55 miliar, dan Sambas, Kalimantan Barat, kesulitan mekanisme pencairan dana.

Rencananya Kementerian akan mengklarifikasi kesiapan daerah pada pertemuan Senin, 20 April 2015 pekan depan. Kementerian mengundang perwakilan pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah, Badan Pengawas Pemilu pusat dan daerah, serta Kementerian Keuangan.

"Kami minta klarifikasi asumsi anggaran tersedia. Tak ada alasan tak anggarkan kecuali ada dinamika politik di daerah karena mereka enggan," kata Donny. Ia berjanji akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang sengaja menggagalkan pilkada.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

22 hari lalu

Personel Brimob Polda Jabar berupaya membubarkan unjuk rasa saat simulasi gabungan pengamanan Pilkada di Indramayu, Jawa Barat, Senin 16 Oktober 2023. Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang diikuti 800 personel gabungan itu untuk meningkatkan kesiapan petugas yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam menangani gangguan keamanan selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November mendatang, BSKDN Kemendagri mulai membahas persiapan Pilkada.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Penandatanganan NPHD Dana Pilkada 2024 di Sumatera Selatan

6 Desember 2023

Penandatanganan NPHD Dana Pilkada 2024 di Sumatera Selatan

Sumsel Daerah Yang Pertama Kali Lakukan Penandatanganan Serentak NPHD Dana Pilkada Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.