TEMPO.CO, Bandung - Kuasa Hukum PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S. Taryono, angkat bicara terkait dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Hamynudin Fariza. Putusan tersebut memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melanjutkan penyidikan kasus penipuan sebesar Rp 1,7 miliar yang melibatkan Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Risha Adi Wijaya.
Kuswara menilai upaya yang dilakukan Hamynudin tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pasalnya sebelumnya telah terbit SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait kasus itu karena dinilai kekurangan bukti.
"Upaya hukum apapun yang dilakukan itu hak semua orang dengan catatan koridornya harus sesuai," ujar Kuswara dalam jumpa wartawan di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Bandung, Jumat, 17 April 2015.
Menurut Kuswara, Risha Adi Wijaya tidak melakukan penipuan. Alasannya niat awalnya memang menagih utang kepada PT Keasi Media yang ditalangi oleh Hamynudin. "Dalihnya, pihak pelapor itu seolah-olah ada iming bujuk rayu dari Pak Risha, padahal tidak seperti itu," ujarnya.
Dari awalnya pun, ucap Kuswara, PT Persib tidak pernah menjanjingan untuk memberikan hak siar pertandingan kandang Persib selama musim 2011/2012. "Agar masyarakat tidak bingung, itu murni utang PT Kreasi Media," katanya.
Malah, ucap Kuswara, PT. Persib kini akan balik melaporkan Hamynudin karena telah melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan tuduhan penipuan kepada Risha Adi Wijaya. Selain itu, Kuswara menuturkan, pencemaran nama baik yang dilakukan Hamynudin terkait Skripsi Hamynudin yang berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Oleh Direktur PT. Persib."
Hal itu, menurut Kuswara jelas-jelas pencemaran nama baik, karena perkaranya masih dalam penyidikan, tapi Hamynudin sudah resmi menuduh jika Resha merupakan seorang penipu. "Pak Hamynudin menggugat agar dicabut SP3 itu tanggal 29 Januari 2015, sedangkan dia lulusnya itu 26 juni 2014, ini tentunya tidak benar," ucapnya.
Selanjutnya, ucap Kuswara, PT. PBB akan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada Kapolda Jabar yang telah menerbitkan SP3 itu. "Karena wilayah praperadilan ini adalah kepolisian makanya kami serahkan kepada kepolisian," katanya.
AMINUDIN