TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Perdagangan telah membuat petunjuk teknis (juknis) mengenai aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan penjualan Minuman alkohol di bawah lima persen di mini market atau pun pengecer. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini 16 April 2015.
Dalam juknis tersebut disebutkan daerah yang memiliki kawasan wisata yang diatur dalam peraturan daerah diperbolehkan untuk menjual minumal beralkohol di mini market atau pun pengecer.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina mengatakan juknis tersebut dibuat agar dapat mengatur penjualan di mini market dan pengecer secara keseluruhan. "Jadi ini bukan khusus Bali atau NTT saja," ujar Srie saat ditemui di kantornya Kamis,16 April 2015.
Menurut Srie, ada 16 kawasan di Bali yang merupakan daerah wisata. Ada 600 pedagang eceran yang menjual bir atau minuman berlakohol kepada turis asing. Dengan adanya juknis tersebut, kata Srie, dapat mengatasi persoalan terhadap turis-turis asing yang mencari minuman beralkhol.
Srie menjelaskan untuk mendapatkan akses menjual minuman beralkohol, dalam juknis tersebut mewajibkan supaya mini market dan pengecer bergabung dalam usaha bersama seperti Koperasi ataupun badan usaha milik daerah (BUMD). "Itu sebagai jembatan mereka."
Sri menambahkan, bila para pengecer dan mini market yang tidak tergabung dalam usaha bersama, tidak diberikan izin untuk menjual minuman beralkohol. Alasannya, kata Srie, supaya pengawasan lebih mudah dilakukan.
DEVY ERNIS