TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Dumai menemukan 16 paket sabu dan empat paket ganja kering milik dua narapidana, Ari Wibowo dan Adnan Fazilla, saat menggelar razia di Rumah Tahanan Kelas II B, Dumai. Barang haram tersebut ditemukan dalam kamar 23 blok C. Kedua napi tersebut diduga pengedar narkoba dalam penjara.
"Keduanya dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Sabtu, 18 April 2015.
Guntur menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Dumai bersama pihak rutan menggelar razia narkoba, Sabtu, 18 April 2015. Razia ini dilakukan menyusul terpidana Adnan Fazilla kedapatan memiliki narkoba.
Petugas rutan melaporkan temuan tersebut kepada polisi. Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan dan merazia setiap kamar narapidana.
Polisi menemukan 14 paket sabu ukuran kecil dan 2 ukuran besar seberat 2,60 kilogram. Selain itu juga ditemukan empat paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus rokok, di Blok C kamar 23 milik Ari Wibowo.
Selain itu, polisi juga menemukan perangkat isap sabu, satu ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta. "Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan mereka," kata Guntur.
Atas temuan itu, kata Guntur, kedua narapidana langsung digelandang ke Markas Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal barang haram yang dapat dengan mudah masuk ke dalam rutan.
RIYAN NOFITRA