TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menjeratnya ke Markas Besar Kepolisian RI. "Apa yang sekarang menjerat saya, itu sepenuhnya kewenangan kepolisian," kata Bambang di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu, 19 April 2015.
Meski menganggap kasus yang menjerat dia adalah bentuk kriminalisasi, Bambang menyatakan akan tunduk sepenuhnya kepada hukum. "Apa pun yang diputuskan, saya akan hadapi," ujar dia.
Bambang justru berharap kepolisian segera memperjelas kelanjutan kasus yang dituduhkan kepadanya. "Kalau kasusnya dilanjutkan, mohon dilanjutkan. Kalau tidak, mohon segera diputuskan," kata Bambang. Ia tak ingin polisi terus menggantung kasusnya.
Adapun Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Polisi menjerat Bambang lantaran diduga mengarahkan kesaksian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi saat Bambang masih menjadi pengacara.
Penetapan Bambang sebagai tersangka merupakan buntut dari tindakan KPK yang menjadikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersangka. Kala itu, Budi Gunawan merupakan calon Kepala Polri tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo.
PRIHANDOKO