TEMPO.CO, Depok - Polisi Depok menangkap Sis yang berusia 18 tahun dan Al berumur 18 tahun. Keduanya jadi tersangka tewasnya Agus alias Alin, 16 tahun, yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Raya Keadilan, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Jumat dinihari, 17 April 2015.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengatakan, awalnya mendapat telepon dari salah seorang warga yang melintas di jalan tersebut bahwa ada orang yang tergeletak di pinggir jalan. "Kami melihat ada seorang korban dalam kondisi luka parah dan telah meninggal," kata Agus di kantor Polsek Sukmajaya, Sabtu sore, 18 April 2015.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dan menangkap sembilan orang yang mencoba melarikan diri. Termasuk Sis alias Tole.
Setelah interogasi dipastikan dua orang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan seorang tewas dengan luka sayatan di kepala dan mata.
"Awalnya mereka saling ejek antara pelaku dan korban dengan kata-kata kasar melalui pesan singkat handphone. Lalu mereka janjian tawuran," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi menduga kekerasan yang menewaskan Agus melibatkan empat orang. Mereka menggunakan golok sisir yang terbuat dari pelat nomor yang dimodifikasi, satu balok, serta satu buah samurai dan arit. "Saat ini kami sedang memburu dua lainnya," katanya. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
IMAM HAMDI