TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 227 tenaga kerja Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati. Sebanyak 37 orang di antaranya berada di Arab Saudi. "Mereka berada di tahapan proses hukum yang berbeda-beda," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu, 18 April 2015.
Lalu mengatakan mereka yang terancam itu belum masuk dalam daftar eksekusi karena proses hukum mereka masih di tahap penyidikan atau peradilan. "Tidak dalam posisi kritis seperti Karni atau Siti Zainab. Tapi kasus yang mereka hadapi memiliki ancaman hukuman mati," ucapnya.
Selain di Arab Saudi, tutur Lalu, kasus yang cukup banyak mengemuka terjadi di negeri jiran Malaysia. Dugaan tindak pidana itu umumnya disebabkan oleh penggunaan narkoba dan pembunuhan. Menurut Lalu, desain advokasi terhadap mereka akan sangat ditentukan oleh aturan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Di Malaysia, pemerintah cenderung menerapkan penyelesaian litigasi lantaran aturan yang berlaku tak jauh berbeda dengan Indonesia. Namun model itu tak cukup manjur jika digunakan di negara-negara Timur Tengah yang menerapkan hukuman qisas.
"Karena kata maaf keluarga korban jadi penentu, kita juga perlu mendorong pembelaan dari sisi non-litigasi," katanya. Langkah pembentukan satgas era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan satu contoh di antaranya. "Meski tidak terlalu efektif," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk menjembatani kebutuhan litigasi, kata Lalu, pemerintah harus menggandeng pengacara setempat. Tanggung jawab yang diemban negara itu memiliki konsekuensi pembiayaan yang tidak kecil. "Untuk setiap kasus rata-rata Rp 250 juta," tuturnya.
RIKY FERDIANTO