TEMPO.CO, Sampang - Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia meneken perjanjian dengan petani garam yang diwakili Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI). "Sekarang petani garam bisa bernapas lega," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat APGRI Faisol Baidowi kepada Tempo, Sabtu, 18 April 2015.
Menurut Faisol, 170 ribu ton garam petani akan dibeli tujuh perusahaan garam swasta. Antara lain, PT Sumatraco Lenggeng Makmur, PT Susanti Megah, PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Chetam Garam Indonesia, PT Saltindo, dan PT Unichem Candi Indonesia. Pembeliannya sesuai kebutuhan setiap perusahaan.
Perjanjian itu diteken di depan Menteri Perindustrian Saleh Husin yang melakukan kunjungan ke Madura. Namun Faisol mengingatkan bahwa kerja sama pembelian ini berbatas waktu, yaitu hingga Agustus 2015. Karena itu, tinggal melihat kesanggupan petani dalam memenuhi tenggat waktu tersebut. "Kalau sampai lewat batas waktu itu, perusahaan tidak akan membeli garam petani," ujarnya.
Bupati Sampang Fannan Hasib menilai kesepakatan ini adalah terobosan dalam perdagangan garam. Dengan adanya kerja sama ini, kata dia, petani garam tinggal berfokus menjaga kualitas karena setiap tahun semua produksi garam akan terserap. "Petani tinggal bekerja," tuturnya.
Menteri Saleh, saat ditanya berapa harga garam yang disepakati, mengaku tidak tahu. Yang pasti, kata dia, harga yang disepakati tidak akan merugikan petani. "Soal harga, tanyakan ke asosiasi saja," katanya.
Faisol Baidowi mengatakan harga garam sesuai harga pembelian tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Dia mencontohkan, untuk garam kualitas 1, harganya berkisar Rp 650-700 per kilogram, sedangkan untuk kualitas 2 berkisar Rp 525-550 per kilogram. "Yang tidak tercantum harganya adalah garam kualitas 3, yaitu garam berkualitas buruk. Harganya ditentukan oleh masing-masing perusahaan," ucap Faisal.
MUSTHOFA BISRI