TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mempersilakan masyarakat melaporkan pengelola situs Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) kepada polisi jika merasa dirugikan terhadap praktek investasi MMM.
OJK tak bisa menjerat MMM karena skemanya menggunakan sistem saling membantu sesama anggota MMM. “Nanti ranahnya kepolisian yang menentukan apakah MMM ini penipuan atau bukan,” kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo saat dihubungi, Sabtu, 18 April 2015.
Menurut Anto, OJK sampai hari ini tak tahu berapa anggota MMM yang ada di Indonesia. Sementara berdasarkan klaim MMM, anggotanya telah mencapai 35 juta orang. “Mungkin itu anggota di seluruh dunia,” katanya.
Kendati tak tahu berapa banyak masyarakat yang sudah menjadi anggota MMM dan tak ada laporan penipuan soal MMM, menurut Anto, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, serta Narkoba Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap merekomendasikan pemblokiran 20 situs MMM karena dikhawatirkan akan menimbulkan risiko yang lebih besar lagi.
“Juni tahun lalu sempat berhenti MMM itu. Tapi Februari lalu mereka restart lagi,” kata Anto.
Menurut Anto, sebetulnya dalam situs-situs MMM disebutkan anggota yang sudah mendaftar dan memutuskan untuk membantu orang lain dengan mentransfer sejumlah uang tak mendapat jaminan duit akan kembali. Namun, terkadang orang Indonesia berpikir ketika dia membantu orang sekarang, bisa jadi mereka akan mendapat bantuan di kemudian hari. Apalagi dalam situs-situs MMM disebutkan anggota akan mendapat penghasilan 30 persen per bulan dari dana yang mereka transfer dan bakal mendapat bonus 10 persen.
Situs-situs MMM mengklaim duit yang ditransfer tak ditujukan ke admin situs, melainkan rekening orang yang hendak dibantu.
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono sebelumnya mengatakan kegiatan menggerakkan dana masyarakat yang dilakukan Mavrodi Mondial Moneybox berpotensi merugikan masyarakat. Organisasi yang dikenal sebagai MMM ini melakukan kegiatan yang menyerupai money game dan tak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
"Iming-iming keuntungannya yang 30 persen per bulan sangat fantastis," kata Kusumaningtuti di kantornya, Kamis, 9 April 2015. Selama dua tahun terakhir, menurut dia, sudah ada 235 laporan yang menanyakan ke OJK ihwal kegiatan dan keabsahan kegiatan MMM.
Panel konten situs negatif telah merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir 20 situs MMM. Rekomendasi itu keluar setelah Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, serta Narkoba Kominfo rapat pada Rabu, 15 April 2015. Situs-situ itu direkomendasikan diblokir, di antaranya karena tak jelas domisili pengelola situs dan tak berbadan hukum.
KHAIRUL ANAM