TEMPO.CO, Bangkalan - Istri yang selingkuh karena tidak puas dengan kondisi suami yang mengidap penyakit kencing manis melatarbelakangi kematian seorang penjual somay di Bangkalan, Jawa Timur. SA, 36 tahun, inisial si penjual somay, menjadi sasaran amuk si suami itu hingga tewas dengan kondisi mengenaskan, di antaranya ususnya yang terburai, pada Minggu, 19 April 2015.
Latar perselingkuhan diungkap Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo. Kesimpulan itu didapatnya dari pengakuan tersangka pembunuh berinisial HM, 45 tahun, yang ditangkap pada Minggun malam, 19 April 2015, di rumahnya di Kelurahan Pejagan. "Tersangka mengaku menghabisi korban karena berselingkuh dengan istrinya, HU, 38 tahun," katanya, Senin, 20 April 2015.
Perselingkuhan antara SA dan HU itu disebutkan terjadi sudah cukup lama. Menurut pengakuan tersangka, sebelum dihabisi, pihak keluarga sempat memperingatkan korban agar tidak main api. "Tapi korban tidak menggubris teguran itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andy Purnomo.
Keluarga pelaku makin kesal pada korban, karena belakangan istri pelaku HU, 38 tahun, meminta cerai. Bahkan, diam-diam HU menyewas kamar kos di Gang V, Kampung Tengket, Kelurahan Mlajah, tempat tewasnya korban SA. "Ada keluarga pelaku yang tahu bahwa istrinya sewa kamar kos di sana, kemudian diberi tahu kepada tersangka," kata Andy.
HM lalu mendatangi tempat kos istrinya. Setelah mengetuk pintu, ternyata yang keluar dari kamar bukan istrinya melainkan SA. Tanpa pikir panjang, HM lantas membuka sarung celuritnya dan membacokkannya pada SA. "Bacokan pertama mengenai lengan kiri korban," ujar Andy.
Baca Juga:
Terluka, SA berusaha kabur. Namun, HM terus mengejar dan menghujamkan celuritnya pada leher, punggung, dan pinggang. SA pun rebah sepuluh meter dari tempat kos istri pelaku dengan usus terburai.
Melihat luka-luka di tubuh korban, Andy menduga pelaku lebih dari satu orang. Terlebih polisi menyita dua sarung celurit di dekat kejadian pembunuhan. "Pelaku kami jerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara," kata Andy.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo. HU mulai melirik lelaki lain sejak suaminya menderita penyakit kencing manis. HU ingin bercerai. Namun sebelum perceraian terjadi HU sudah berselingkuh dengan SA yang juga sudah beristri. "Kami sendiri belum bercerai," kata HM yang mengaku tidak menyesali perbuatannya itu.
MUSTHOFA BISRI