TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana membacakan sendiri keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya itu, Sutan membantah semua sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk tentang tuduhan dia menerima duit dari bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. "Tentang tuduhan menerima Rp 50 juta dari Jero Wacik, itu tuduhan yang dibuat-buat," kata Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 April 2015.
Mengenakan kemeja abu-abu, Sutan membacakan eksepsi sebanyak 13 lembar yang ditulis di atas kertas dobel folio dengan tulisan tangan. Sutan memberi judul eksepsi itu “Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran”.
Menurut politikus Demokrat ini, dia tak pernah datang sendiri ke Kementerian ESDM. Kalaupun datang, ujar Sutan, hanya untuk memenuhi undangan kedinasan dan membawa tamu yang hendak bertemu Jero. "Saya tidak pernah meminta atau mengharapkan sesuatu kalau berkunjung ke ESDM."
Merujuk berkas dakwaan, Sutan didakwa di Pengadilan Tipikor atas dua perkara. Pertama, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA