TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Antonius Bambang Djatmiko. Antonius adalah Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) yang terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron untuk memuluskan konsorsium jual-beli gas di Bangkalan, Jawa Timur.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Prim Haryadi saat membacakan putusan, Senin, 20 April 2015.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Prim, Antonius telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin secara bertahap dari Juni 2009 hingga Desember 2014. Total duit suap yang diterima Fuad dari PT MKS, menurut Prim, adalah Rp 15,5 miliar. "Uang itu merupakan balas jasa karena Fuad Amin telah mengarahkan terjadinya kerja sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD)."
Selain dihukum penjara, Antonius diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau setara 2 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Antonius diganjar 3 tahun penjara.
Hubungan antara PT MKS dan Fuad Amin bermula pada 2006. PT MKS mengajukan permohonan mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco Energy Co LTd pada Fuad yang menjabat Bupati Bangkalan. Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto, Presiden Direktur PT MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan pemerintah kabupaten.
Fuad lantas meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui PD SD agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan, yang dioperasikan oleh Kodeco. PT MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, yang di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan. Sebesar 6 persen dari total margin yang didapat PT MKS harus diberikan kepada PD SD. Pembagian keuntungan dengan PD SD inilah yang menjadi kedok suap kepada Fuad.
Tak hanya selama menjabat bupati, setelah lengser pun Fuad disebut terus meminta PT MKS menyetor kepadanya, yang selalu dipenuhi Antonius sebagai bentuk balas budi. Atas perbuatannya, Antonius dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA