TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja membuat skenario untuk menggagalkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Menurut Sutan, langkah itu dilakukan KPK dengan sengaja.
"Kelihatannya KPK mulai trauma menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan beberapa tersangka," kata Sutan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 April 2015.
KPK, ucap Sutan, boleh saja mengklaim tak pernah kalah melawan tersangka koruptor. Namun, sejak kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutan menganggap KPK mulai kewalahan. Karena itu, Sutan menuding KPK sedang melakukan berbagai upaya untuk menggugurkan gugatan praperadilan.
Padahal, menurut Sutan, praperadilan merupakan salah satu wadah bagi warga negara untuk mencari keadilan. "Saya yakin sekali KPK telah salah menetapkan saya sebagai tersangka tanpa bukti akurat," tuturnya.
Sebelumnya, Sutan mengajukan gugatan praperadilan atas KPK. Sidang praperadilan itu seharusnya digelar pada 23 Maret lalu. Sutan menuntut KPK lewat praperadilan untuk membatalkan status tersangka atas dirinya dalam kasus suap pembahasan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Namun sidang kala itu ditunda hingga hari ini karena perwakilan KPK tak hadir.
Saat yang bersamaan, perkara pokok Sutan terus diusut KPK hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan lalu ke Pengadilan Tipikor. Dengan dijalankannya sidang di Tipikor, praperadilan Sutan otomatis gugur.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA