TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana menyangkal pernah meminta duit US$ 140 ribu untuk memperlancar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.
Sutan dituding meminta duit panas itu dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia Waryono Karno saat pembahasan APBNP antara Kementerian Energi dan Komisi Energi.
Sutan menyebut dirinya tak pernah memimpin rapat pembahasan anggaran. "Saya hanya membuka dan menutup rapat, pembahasan sendiri telah dilakukan oleh para wakil pimpinan Komisi dengan pejabat eselon I Kementerian," kata Sutan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 April 2015.
Menurut Sutan, dirinya memang sengaja menghindari memimpin rapat agar tidak ada fitnah bahwa pembahasan anggaran telah diatur sebelumnya. Porsi itu, ucap Sutan, diberikannya pada wakil komisi yang tidak satu partai dengannya.
Sutan juga membantah telah mengatur pertemuan di Hotel Mulia untuk memperoleh dana agar memperlancar rapat kerja Komisi. "Terbukti raker tersebut berjalan alot, bagaimana mungkin tuduhan jaksa itu terjadi."
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Sutan sengaja menelepon Waryono pada 27 Mei 2013. Mereka sepakat bertemu di Restoran Edogin Hotel Mulia untuk membicarakan raker Kementerian Energi dan Komisi Energi.
Waryono meminta Sutan mengendalikan rapat di DPR agar pembahasan berjalan lancar.
Keesokan harinya, Waryono menyerahkan sejumlah uang dengan total US$ 140 ribu untuk Sutan, pimpinan, anggota, serta Sekretariat Komisi Energi.
Saat membacakan eksepsi, pengacara Sutan, Rahmat Harahap, menantang jaksa turut menjerat anggota Komisi lainnya ke pengadilan. "Susunan Komisi kolektif kolegial, artinya keputusan harus dimusyawarahkan tak bisa sendiri-sendiri," ujar Rahmat.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA