TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Cibinong menangkap dua pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan dua pegawai swasta yang diduga terlibat praktik percaloan perizinan. Penangkapan itu dilakukan setelah tim intelejen Kejaksaan mengintai mereka selama beberapa hari. "Kami selidiki mereka berdasarkan laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Cibinong, Eko Bambang Riadi, Senin, 20 April 2015
Dua pegawai negeri yang ditangkap itu berinisial HK dan DS. Sedangkan dua lainnya adalah pegawai swasta berinisial Z dan S. Dua pegawai negeri itu diduga berperan sebagai calo untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemda Kabupaten Bogor. Mereka meminta imbalan atas jasanya kepada dua pegawai swasta yang menjadi pihak pemohon izin.
"Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam dua amplop. Masing-masing amplop berisi Rp 2.5 juta," kata Eko. "Kedua pegawai negeri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka."
Menurut Eko, kantornya mendapat informasi dari masyarakat tentang penyerahan uang dari sebuah perusahaan swasta ke dua oknum pegawai pemda. Atas informasi tersebut, empat Jaksa Intelijen meluncur ke Perumahan Tatya Asri di Jalan Sentul. Tim memantau pergerakan para tersangka yang melakukan pertemuan di kawasan Pergudangan Sentul, tak jauh dari perumahan.
Tim Intelijen, kata Eko, bertemu dengan Z, pegawai swasta di pergudangan Sentul. Tak lama kemudian, datang tiga orang lainnya dengan sepeda motor. Belakangan diketahui dua diantaranya PNS di Pemkab Bogor, yakni DS dan HK. "Dua PNS masih dalam pemeriksaan dengan status tersangka," Kepala Kejari Cibinong berujar. "Dua orang lain masih sebagai saksi."
Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Informasi yang diperoleh, HK, oknum PNS yang merangkap calo izin itu bertugas sebagai pengawas bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Cibinong Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor. Adapun DS, pegawai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor.
ARIHTA U. SURBAKTI