TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna M. Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2015.
"Kami dan Menteri Hukum sepakat melanjutkan pembahasan sebelum DPR memutuskan menerima perpu tersebut," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Mulfachri Harahap kepada Tempo, Senin siang.
Menurut Mulfachri, rapat bersama menyepakati pembentukan panitia kerja untuk membahas Perpu KPK sebelum semua fraksi mengambil sikap dalam rapat paripurna pekan ini. "Pembentukan panja (panitia kerja) disepakati untuk melakukan pendalaman," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
Mulfachri mengatakan panitia kerja akan melakukan pembahasan secara intensif selama dua hari terhitung sejak hari ini. Menurut dia, rapat perdana panitia kerja akan dimulai Senin sore dengan didahului rapat pleno Komisi Hukum dan dilanjutkan esok hari. "Mudah-mudahan sikap DPR akan diputuskan sebelum masa sidang berakhir."
Menurut Mulfachri, dalam rapat bersama Menteri Yasonna, sebagian fraksi di Komisi Hukum dapat memahami keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu tentang komisi antirasuah. "Tapi sikap akhir fraksi akan diambil setelah ada pendalaman di panja," ucapnya.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK pada 23 Februari lalu untuk mengangkat tiga pelaksana tugas pemimpin KPK sebelum DPR memilih pimpinan baru akhir tahun ini. Tiga pelaksana tugas itu adalah Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. Ketiganya diangkat lantaran dua pemimpin sebelumnya, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka.
PRIHANDOKO