TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok memastikan tidak ada anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan yang telah dua kali menduduki jabatan tersebut. Pada Minggu, 19 April 2015, KPU Kota Depok membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2015 selama tujuh hari ke depan.
"Tidak ada PPK dan PPS yang lama. Tidak ada lagi PPK orde lama-orde baru. Semua penyelenggara baru nantinya," kata Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati saat meresmikan awal tahapan pilkada Kota Depok di kantor KPU Kota Depok, Minggu, 19 April 2015.
Titik menjelaskan, upaya KPU yang tidak membolehkan penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang telah dua kali menjabat adalah untuk penyegaran. Sebab, banyak yang tidak percaya pada penyelenggara bila masih ada orang lama. "Jadi KPU mengambil langkah untuk mencari semuanya yang baru dari tingkat PPK dan PPS," ujarnya.
Bagi masyarakat yang berminat, tutur Titi, bisa mengambil formulir langsung di KPU Kota Depok atau mengunduhnya di situs KPU Kota Depok. Setiap kelurahan dan kecamatan wajib membantu warga yang ingin mendaftar untuk menjadi penyelenggara.
"Karena diperlukan PPK dan PPS yang baru, diharapkan lurah dan camat bisa bersinergi untuk melakukan sosialisasi ini," katanya. Selain itu, untuk penyelenggara di tingkat PPS, lurah dan lembaga pemberdayaan masyarakat harus menyaring anggota di tingkat kelurahan.
Titik berharap, setelah melakukan peresmian pembukaan tahapan pilkada ini, semua pihak bisa menjalin kerja sama yang lebih baik. Sebab, pilkada tahun ini semangatnya adalah pilkada sehat dan berintegritas. "Kami akan kawal pilkada ini sampai dengan pertanggungjawaban hukum hingga selesai nanti," ujarnya.
Selain itu, KPU Depok berharap masyarakat melakukan pengawasan, terutama pragmatisme dalam melihat adanya politik uang.
IMAM HAMDI