TEMPO.CO, Malang - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Ridwan Hisjam, menilai Kementerian Pemuda dan Olahraga seharusnya memberikan sanksi kepada PT Liga Indonesia, bukan menghukum PSSI selaku induk cabang olahraga sepak bola.
"Surat keputusan itu salah alamat karena seharusnya ditujukan ke PT Liga Indonesia, bukan ke PSSI," kata Ridwan dalam jumpa pers di Kota Malang, Minggu 19 April 2015. Pada 17 April 2015, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meneken Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 bertanggal 17 April 2015.
Surat itu berisi pembekuan PSSI karena tidak menanggapi surat teguran pertama (8 April) dan tidak memberikan jawaban yang relevan dengan isi surat teguran kedua (15 April). PSSI juga tidak menjawab surat peringatan ketiga (16 April) sampai tenggat 24 jam berakhir.
Semua surat teguran tersebut berkaitan dengan kisruh kompetisi Liga Super Indonesia (LSI). PSSI dan PT Liga Indonesia dinilai mengabaikan rekomendasi Badan Olahraga Profesional Indonesia yang mencoret Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dari daftar peserta kompetisi LSI 2015 karena adanya klaim kepemilikan ganda. Namun, ternyata kedua klub tetap melakukan dua pertandingan di kandang masing-masing.
Menurut Ridwan, kewenangan menanggapi rekomendasi pencoretan Arema dan Persebaya dari BOPI ada pada PT Liga Indonesia selaku operator Liga Super Indonesia alias Liga Bank Nasional Qatar (QNB League).
Lagi pula seharusnya Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui BOPI memberikan kesempatan lagi bagi Arema dan Persebaya yang hanya tinggal menuntaskan urusan administrasi terkait proses rekonsiliasi kepengurusan di masing-masing klub. "Di Arema dan Persebaya tinggal adminstrasinya saja dan itu urusan teknis yang jadi bagian PT Liga Indonesia, bukan PSSI-nya," ujar Ridwan.
PSSI, kata Ridwan, merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hanya tunduk di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas hanya bisa dibubarkan bila melanggar ideologi negara dan melakukan tindakan makar. Sebagai ormas, PSSI hanya bisa dibubarkan oleh pengurus menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSSI.
"Dalam sepak bola Indonesia tidak ada pelanggaran dua hal tersebut. Sebagai ormas, PSSI tidak bisa dibubarkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Soal kelembagaan ormas itu kewenangannya ada di Kementerian Hukum dan HAM. PSSI hanya bisa membubarkan dirinya sendiri," kata Ridwan.
Bekas Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu memastikan pengurus PSSI yang baru tetap bekerja menjalankan agenda yang telah diamanatkan dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya, Sabtu kemarin.
ABDI PURMONO