TEMPO.CO, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada warga negara Amerika Serikat, Heather Lois Mack. Alasannya, Heather telah memberikan bantuan dalam kasus pembunuhan ibunya, Sheila Von Weise. "Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim Made Suweda dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, 21 April 2015.
Hukuman Heather akan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Hukuman yang diberikan kepada Heather lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. Menurut hakim, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat. "Tapi perbuatan yang meringankan, Heather sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Hakim juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang baru saja melahirkan bayi, yang membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan ASI dari ibunya. Hal itu sulit diberikan jika terdakwa terlalu lama di penjara. "Karena itu hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Sehingga dengan begitu putusan hakim dianggap tepat dan memenuhi rasa keadilan," kata Suweda.
Sementara itu, dalam berkas terpisah, Tommy Schaefer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Tommy yang menjadi pelaku utama dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua. Kasus ini dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Mereka kemudian melakukan pertengkaran yang berujung pada penganiyaaan yang mengakibatkan kematian korban.
Sadisnya, setelah pembunuhan itu, jasad Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Namun, kedua pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai. Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi. Keesokan harinya, kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pantai Kuta.
ROFIQI HASAN