TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI menduga terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, masih punya pengaruh besar dalam jaringan pemasok sabu di Indonesia. Dugaan itu bermula dari operasi penangkapan kurir narkoba yang melibatkan dua warga Sri Lanka dan tiga warga Indonesia.
Polisi menyita 14,5 kilogram sabu senilai Rp 29 miliar dari lima tersangka. Lima kilogram di antaranya sudah berwujud sabu halus. "Bentuk sabu ini mirip dengan milik Freddy Budiman yang ditemukan di Jakarta Barat pekan lalu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, di Cawang, Selasa, 21 April 2015.
Itu sebabnya, kata Anjan, penyidik memiliki kesimpulan awal bahwa ada keterkaitan antara Freddy dan jaringan tersebut. Apalagi, kata dia, ada narapidana di LP yang ikut bergabung dalam rantai bisnis narkoba. Pola jaringan ini merupakan informasi awal untuk menelisik dugaan keterlibatan terpidana mati narkoba itu.
Temuan sabu ini bermula dari penangkapan Yakoof Marikar Mohamed Haniffa Riyaz dan Vigneswaran Sutharsan di pelataran parkir apartemen Season City, Jakarta Barat, pada akhir bulan lalu. Polisi mendapati empat kilogram sabu di bagasi motor Yamaha Mio putih B 6434 CWI. "Keduanya mengaku diperintah seseorang di Malaysia agar membantu narapidana di LP Cipinang," Anjan menjelaskan.
Selain paket sabu, polisi menyita sembilan ponsel, tiga buku tabungan Tahapan BCA, satu unit alat timbang digital, dan kartu pengenal. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2. Ancaman hukuman yang bakal diterima ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
RAYMUNDUS RIKANG