TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memeriksa Standar Pelayanan Minimum (SPM) 30 ruas tol di seluruh Indonesia. Dari pemeriksaan, lima di antaranya tidak memenuhi SPM.
“Waktu kami periksa ada 30 ruas jalan tol, 14 di antaranya langsung memenuhi dan 16 tidak memenuhi SPM. Selanjutnya, kami kasih waktu satu minggu untuk perbaikan. Dari 16 itu yang tidak memenuhi itu, 11 lulus dan sisanya tidak memenuhi,” kata Kepala BPJT Kementerian PU Achmad Gani Ghazaly akhir pekan lalu, seperti dilansir dalam website pu.go.id.
Gani mengatakan kelima ruas jalan tol tersebut tidak memenuhi SPM, di antaranya karena jalan berlubang dan kurangnya jumlah marka jalan.
“Kami telah melayangkan surat peringatan kepada masing-masing pengelola jalan tol agar segera melakukan perbaikan dan memberi tenggat waktu 90 hari terhitung sejak surat tersebut disampaikan. Apabila dalam 90 hari perbaikan tidak selesai, maka BPJT akan beri status default operasi,” kata Gani.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo meminta masyarakat aktif menilai apakah hasil audit yang dilakukan Kementerian PU tervalidasi keakuratannya. Jika masih ada ruas tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum, masyarakat dapat segera melaporkan kepada instansi terkait.
“Peran publik untuk memverifikasi hasil audit ini amat penting, bukan hanya terima hasil audit saja,” ujar Sudaryatmo saat dihubungi Tempo, Senin, 20 April 2015.
Menurut Sudaryatmo, salah satu penyebab rusaknya ruas jalan tol karena banyaknya truk yang membawa beban di luar kapasitas. Akibatnya, banyak jalan yang rusak dan bolong karena konstruksi jalan tidak mampu menopang beban yang berlebih. Truk-truk yang membawa kelebihan beban itu seharusnya tidak boleh masuk jalan tol karena akan membahayakan pengguna jalan dan merusak jalan. “Jangan diperbolehkan masuk tol, begitu sudah di tengah tol baru ditilang,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Andriansyah mengatakan pihaknya telah berperan aktif untuk mengkampanyekan muatan zero over loading, yaitu angkutan barang tidak boleh membawa beban yang berlebih. “Kami mendukung program pemerintah supaya jalan tidak rusak akibat kelebihan kapasitas,” ujar Andriansyah.
Andriansyah meminta agar pemerintah melarang kenaikan tarif tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum. Sebab, rusaknya ruas jalan tol berakibat merugikan pengguna jalan dan pendistribusian barang. Keamanan dan kelancaran pun menjadi terganggu. Karena itu, jika tidak memenuhi syarat, kenaikan tarif tol tidak perlu.
DEVY ERNIS