TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pilkada Kota Depok yang berlangsung 9 Desember 2015 sebesar Rp 49 miliar. "Anggaran tersedia Rp 49 miliar untuk dua termin," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nana Shobarna kepada pers, Senin, 20 April 2015.
Pemerintah kota memfasilitasi seluruh kebutuhan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok mulai dari logistik, biaya kampanye, baliho, dan lainnya. Termasuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih pada Januari 2016.
Untuk tahap pertama, Pemerintah Kota Depok, kata Nana, siap mengucurkan Rp 37 miliar dari total yang dibutuhkan. "Untuk sisanya Rp 12 miliar nanti dianggarkan di ABT (Anggaran Biaya Tambahan)," ujarnya.
Pada pilkada serentak gelombang I tahun ini, Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh anggarannya ditanggung APBD. Jadi, sembilan provinsi dan 260 kota/kabupaten harus siap menganggarkannya. "Saat ini pemerintah sudah siap mencairkan sepenuhnya bila anggaran sudah siap," kata dia.
Kota Depok menjadi salah satu kota yang berada pada gelombang I pemungutan suara serentak yang dilaksanakan pada Desember 2015 bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2015 sampai semester I tahun depan (Juni 2016).
Hal ini mengacu pada Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
IMAM HAMDI