TEMPO.CO, Blitar - Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar Hendro Winarso mengatakan sengketa lahan antara PT Holcim dan petani Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, sudah berlangsung lama. Kedua belah pihak memperebutkan lahan seluas 724,23 hektare yang selama ini menjadi garapan petani. "Lahan yang diperebutkan itu memang milik Holcim," kata Hendro kepada Tempo, Rabu, 22 April 2015.
Meski tak mengetahui pasti dokumen kepemilikan PT Holcim atas tanah itu, Hendro memastikan bahwa tanah tersebut bukan milik petani ataupun negara. Menurut dia, sengketa itu berawal saat petani dengan didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat atas kepemilikan lahan itu oleh PT Holcim.
Warga yang bercocok tanam sejak dulu menganggap tanah tersebut milik negara dan bisa dimiliki oleh petani melalui program redistribusi tanah. Namun, karena tak cukup bukti, pengadilan menolak gugatan tersebut dan tetap memberikan hak penguasaan kepada PT Holcim. Putusan yang sama juga diambil hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Karena tidak puas, warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Konflik memanas ketika kedua belah pihak tengah menunggu putusan kasasi, tiba-tiba PT Holcim melakukan pelepasan tanah kepada Perhutani. "Karena masih dalam proses hukum, pemerintah menarik diri dari sengketa ini," ujar Hendro.
Menurut dia, sengketa ini hanya melibatkan warga dan PT Holcim selaku pemilik lahan. Pemerintah tak bisa ikut campur dan hanya menjadi mediasi sebelum terbit keputusan hukum yang tetap. Karena itu, pemerintah tidak berusaha mengambil langkah apa pun saat konflik meruncing.
Hendro juga membantah tudingan warga yang menyebut Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima kompensasi lahan dari PT Holcim atas ruislag tersebut. Dia juga mengaku tak mengetahui isi kesepakatan yang telah dibangun antara warga dan PT Holcim selama ini, termasuk janji pemberian kompensasi lahan kepada warga.
Sebelumnya, warga korban penggusuran PT Holcim di Ringinrejo menyatakan tidak pernah menerima kompensasi tanah seperti yang disampaikan juru bicara Holcim. Lahan tersebut justru diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai kompensasi ruislag.
Pernyataan ini disampaikan Farhan Mahfudzi, aktivis Solidaritas Masyarakat Desa (Sitas Desa) yang mendampingi warga berunjuk rasa di kantor Kedutaan Swiss di Jakarta, Senin, 20 April 2015. "Tidak ada penawaran kompensasi tanah dari PT Holcim," tuturnya.
HARI TRI WASONO