Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib TKI Indramayu yang Divonis Mati di Cina Belum Jelas

Editor

Kurniawan

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Iklan

TEMPO.COIndramayu - Seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Indramayu terancam dihukum mati di Tiongkok sejak 2010 lalu. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu pun sudah kirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri menanyakan kelanjutan nasib TKI tersebut.

"Hingga kini kami belum terima kabar dari Kementrian Luar negeri,? katanya. Karenanya hari ini pun mereka kembali melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan kasus tersebut kembali," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, Rabu 22 April 2015.

Wanipah, 32 tahun, warga Blok Kartiyah RT 4 RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Cina. Dia diduga menjadi kurir narkoba dan tertangkap saat membawa heroin masuk ke Cina melalui bandara Bandar Udara Internasional Hangzhou Xiaoshan. Atas perbuatannya itu dia divonis hukuman mati oleh pengadilan Cina dengan dakwaan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasinal.

Daddy menjelaskan, Wanipah berangkat ke luar negeri dengan menggunakan paspor dari Medan, sehingga namanya tidak tercatat di Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu yang dipimpinnya.

Wanipah mulai berangkat menjadi TKI ke Singapura pada 2008. Karena gajinya hanya Rp 1,2 juta per bulan, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi TKI ke Tiongkok. Di sana ia dijanjikan gaji sebesar Rp 4 juta per bulan. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bagaimana mulanya sehingga Wanipah bisa terlibat dalam kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada surat yang diberikan oleh Kementrian Luar Negeri dengan kop surat Duta Besar RI di Beijing No BB-006/Beijing/1/11 tanggal 7 Januari 2011, Wanipah berganti nama menjadi Fazeera Icha, berusia 32 tahun dan beralamat di Curup, Bengkulu. Dia menggunakan paspor dari Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan. Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia mencatat kasus yang menimpa Wanipah tersebut tertanggal 2 Desember 2010.

Nasriah, ibu kandung Wanipah, mengaku pasrah dengan vonis menimpa anaknya. "Tapi, setidaknya pihak keluarga ingin mendengar suaranya. Syukur-syukur masih bisa ketemu langsung., Tolong sampaikan ke pemerintah," katanya.

Bupati Indramayu Anna Sophanah menyatakan, pihaknya akan berupaya membantu sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang ada. Pasalnya, urusan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kami akan cek dulu ke Dinsosnakertrans. Nanti kami ke Pusat supaya ada perhatian khusus," kata Anna.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

17 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

18 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

29 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

37 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

42 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.