TEMPO.CO, Kupang - Bupati Alor periode 2009-2014, Simeon Pally, ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Simeon ditangkap karena diduga terlibat korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012-2013.
"Mantan Bupati Alor ditahan terkait dengan kasus korupsi dana hibah," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Tempo, Rabu, 22 April 2015.
Simeon ditahan di sel Kepolisian Resor Kupang Kota sejak Selasa malam, 21 April 2015, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi. "Sementara masih ditahan di sel Kepolisian," ucapnya.
Dia ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Alasan ini yang membuat penyidik memutuskan menahan mantan bupati itu," tuturnya.
Simeon diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,6 miliar kepada ULP Barang dan Jasa tahun 2012-2013 yang merugikan negara Rp 360 juta.
Selain mantan Bupati Alor, masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan, yakni mantan Ketua ULP Alor Abdul Djalal dan sekretarisnya, Melkizonberi. "Keduanya rencananya hari ini baru dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Kuasa hukum Simeone, Abdul Wahab, menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Keluarga akan ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
YOHANES SEO