TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tetap melanjutkan pengusutan kasus Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto atau BW, yaitu dugaan pemalsuan keterangan saksi-saksi di Mahkamah Konstitusi.
"Betul, Pak BW mendapat surat panggilan dari Bareskrim," kata Muhammad Isnur, pengacara Bambang Widjojanto.
Menurut Isnur, dalam surat panggilan Bareskrim itu, BW akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok, 23 April 2015. Surat panggilan Bareskrim dengan Nomor S. Pgl/548/IV/2015/Dit.Tipideksus itu ditandatangani oleh Kepala Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besart Bolly Tifaona. Surat panggilan ini dikirim polisi, Senin, 20 April 2015.
Adapun BW ditersangkakan polisi pada 22 Januari lalu. Mantan advokat ini dituduh telah mengarahkan saksi-saksi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pengusutan kasus BW ini hanya berselang seminggu setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Diduga kuat pengusutan kasus BW ini karena penetapan tersangka Budi Gunawan tersebut. Selain BW, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad juga dijadikan tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi. Pengusutan kedua kasus ini tetap dilanjutkan oleh polisi.
Isnur mengatakan, menyikapi surat panggilan tersebut, tim kuasa hukum BW sudah mengadakan pertemuan. "Sore ini kami adakan konferensi pers," katanya.
RUSMAN PARAQBUEG