TEMPO.CO, Bekasi - Samiran, 38 tahun, nekat menghabisi nyawa pasangan kumpul kebonya, Wagirah, 35 tahun, di rumah kontrakannya, Gang Sepakat RT 2 RW 7, Kelurahan/Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada 22 Maret 2015 lalu. Sebab, tersangka mengaku kerap dihina, dan dikhianati cintanya.
"Saya diselingkuhi sampai empat kali," kata Samiran, di Markas Polresta Bekasi Kota, Selasa, 21 April 2015. Pria asli Cilacap, Jawa Tengah itu, mengatakan, padahal Wagirah dimaafkan meski ketahuan bercinta dengan orang lain sebanyak tiga kali. Wagirah sempat berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Tapi, dia begitu (selingkuh) lagi."
Sebelum menghabisi nyawa Wagirah, dia sempat terlibat adu mulut terlebih dahulu, pada 21 Maret 2015 malam. Pada saat itu pula, Samiran mengaku dihina, karena memiliki penghasilan rendah dibanding Wagirah yang berprofesi sebagai tukang urut panggilan. "Saya makin marah, menjadi gelap mata," kata Samiran.
Hingga akhirnya, pada Minggu dini hari, 22 Maret 2015, Samiran memukul korban yang tengah tertidur pulas dengan pacul. Seketika, Wagirah tak sadarkan diri. Belum puas, Wagirah dicekik hingga tewas. Samiran yang panik, kemudian melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lampung Timur.
Samiran mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak setahun lalu. Keduanya bertemu di Cilacap, Jawa Tengah. Samiran sendiri mengaku sudah bercerai dengan istrinya. Adapun, Wagirah masih memiliki suami sah. "Suaminya ditinggalkan, karena sudah tidak suka," kata dia. "Saya enggak tahu suaminya ada dimana."
Kepala Polresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan, mengatakan, tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat kemarin malam. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ingin bunuh diri setelah membunuh Wagirah. "Karena cinta, ingin mati bersama," kata dia. "Tapi gagal."
Menurut Rudi, Samiran mencoba menyayat urat nadinya. Namun, upaya itu gagal, bahkan masih terdapat luka sayatan di lengannya. Adapun, Samiran juga telah menyiapkan tambang untuk gantung diri, namun niat itu diurungkan. "Pelaku melarikan diri," kata Rudi.
Samiran kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Barang bukti diamankan berupa pacul, kabel, pisau, tambang, dan uang Rp 200 ribu," kata Rudi.
ADI WARSONO