TEMPO.CO, Bekasi - Sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi yang menjerat pelawak Kabul Basuki alias Tessy sudah memasuki tahap penuntutan, Rabu, 22 April 2015. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Tessy satu tahun penjara.
"Tuntutan itu untuk Tessy dan kawan-kawannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Santoso. Ia mengatakan, tuntutan itu mengacu pada pasal 127 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika yang berisi penyalahgunaan bagi diri sendiri.
Menurut Santoso, setelah tuntutan dibacakan, jaksa sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman kepada terdakwa. Keputusan hakim itu rencananya dibacakan 30 April 2015.
Adapun kuasa hukum Tessy, Dedy Yahya, mengatakan, dirinya sudah meminta keringanan kepada majelis hakim dalam bentuk pledoi secara lisan. Intinya, pihaknya meminta keringanan mengingat usia Tessy yang sudah lanjut.
"Klien mengakui, dan tidak akan mengulangi lagi, dia juga malu," kata Dedy. Karena itu, dalam sidang putusan pada Kamis pekan depan, pihaknya meminta majelis hakim memvonis seringan-ringannya atau hanya direhabilitasi.
Tessy ditangkap Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri di rumah rekannya, Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2014. Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.
Ketika hendak dibawa, Tessy mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan karbol. Akibatnya, dia sempat dirawat di RS Polri Kramajati, Jakarta Timur. Setelah dirawat dia menjalani rehabilitasi di Panti milik BNN di Sukabumi, Jawa Barat.
ADI WARSONO