TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga penegak hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Alasannya, ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sangat besar.
"Perpu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan, karena telah terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK yang bisa berakibat pada pengambilan keputusan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat rapat panitia kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu, 22 April 2015.
Karena itu, Prasetyo meminta DPR mengesahkan perpu itu menjadi undang-undang. Komisi Hukum jangan mempermasalahkan penghapusan syarat usia dalam perpu tersebut. "Penghapusan syarat usia tidak berlebihan karena usia itu tidak berbanding lurus dengan kemampuan seseorang," ucap Prasetyo.
Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti juga mendorong Komisi Hukum segera mengesahkan Perpu KPK. "Polri memandang pengesahan perpu tepat untuk menjembatani permasalahan-permasalahan upaya pelemahan KPK," kata Badrodin.
Menurut lulusan Akademi Polri angkatan 1982 ini, pasal-pasal yang tidak sesuai dalam perpu itu bisa menjadi catatan sendiri nantinya setelah perpu disahkan. "Kami selaku mitra sesama penegak hukum memandang diterbitkannya perpu bisa membuat kinerja KPK lebih optimal," ujarnya.
Komisi Hukum memiliki batas waktu sebelum reses hingga Jumat, 24 April, untuk menolak atau menerima Perpu KPK itu. Bila ditolak, tiga pelaksana tugas KPK saat ini digugurkan dari jabatannya. Bila DPR menerima, Taufiequrrachman Ruki dan teman-teman menjadi pemimpin tetap KPK hingga habis masa jabatan pada Desember 2015.
INDRI MAULIDAR