TEMPO.CO , Jakarta:Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta belum memastikan berapa potensi pajak yang dapat diperoleh dari pajak rumah kos. Sebab, pajak rumah kos dikategorikan sebagai pajak hotel.
"Kami masih mendata dan menyisir pajak itu," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo kepada Tempo Selasa 21 April 2015. Sebab, dalam sistem perpajakan, pajak rumah kos masuk ke pajak hotel. "Harus kami pilah dulu."
Karenanya, Agus mengatakan dia pun belum dapat menghitung berapa potensi pajak yang hilang dari rumah kos. "Kami belum dapat menghitungnya karena tak punya data pasti jumlah rumah kos," kata dia.
Dia menuturkan, jumlah potensi pajak yang hilang baru bisa diketahui saat diketahui jumlah potensi pajak yang ada berapa dan berapa yang tak bayar. "Baru kami ketahui berapa yang hilang," ujarnya.
Untuk mengetahui itu, Agus mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait wajib pajak rumah kos. "Data itu ada di Sudin. Sedang kami kumpulkan," kata dia. Sebab, pajak rumah kos harus mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari Sudin Pelayanan Pajak setempat. "Pembayarannya tetap ke Bank DKI."
Selain itu, dia pun meminta kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mengumpulkan data rumah kos yang ada di Jakarta. "Ini memang perlu kerjasama semuanya. Banyak wajib pajak yang tak mau daftar," ujarnya.
Data dari Dinas Pelayanan Pajak, tahun lalu pemasukan dari pajak hotel mencapai Rp 2 triliun. Pajak rumah kos termasuk di dalamnya.
NINIS CHAIRUNNISA