TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan memeriksa perizinan rumah kos di wilayah itu. Ia berujar pemeriksaan bermula dari Izin Mendirikan Bangunan hingga ketepatan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah. Salah satunya di kawasan Tebet.
"Saya minta Wali Kota membongkar rumah kos yang menyalahi aturan," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu, 22 April 2015.
Camat Tebet Mahludin mengatakan, berdasarkan data yang sudah terkumpul, terdapat 906 rumah kos yang tersebar di wilayah Tebet dengan jumlah kamar mencapai 4.187 unit. Hanya 26 rumah kos yang memiliki izin dan membayar pajak
Pemeriksaan ini berlangsung setelah terjadi pembunuhan Deudeuh Alfisahrin pada 10 April 2015. Perempuan 28 tahun itu adalah penghuni rumah kos Boarding House, di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, rumah kos itu tak berizin.
Ahok menjelaskan, semrawutnya perizinan dimulai sejak 2004. Saat itu bertepatan dengan berkembangnya kawasan Tebet. Ia berujar, kesalahan lainnya yakni penyalahgunaan perizinan. Bahkan, Ahok mengatakan, ada rumah kos yang berdiri di lahan ruang terbuka hijau.
Ahok berujar, penyalahgunaan perizinan bermula dari permainan pegawai negeri sipil. Untuk itu, ia menjelaskan pegawai mengizinkan pembangunan rumah kos meski lokasinya berada di jalur hijau. "Awalnya kami tak tahu, lama kelamaan kami semakin pintar," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI