TEMPO.CO, Sukabumi - Penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota memeriksa dua pelaku penaniayaan yang menyebabkan tewasnya Lindawati, 8 tahun, siswa kelas II SDN Cimanggu, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya adalah kakak-adik, Rd, 10 tahun, dan Jk, 8 tahun.
Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Diki Budiman mengatakan Rd dan Jk terbukti telah menganiaya Lisdawati hingga tewas. "Mereka melakukan penganiayaan saat korban pulang dari warung di sekitar tempat tinggalnya. Kakak-beradik ini memaksa meminta uang sebesar Rp 1.500," kata Diki di Sukabumi, Rabu, 22 April 2015.
Pada saat itu, kata Diki, Lisdawati menolak memberikan uang. Akibatnya, Rd dan Jk tega menganiaya dengan cara memelintir tangan kiri Lindawati ke belakang serta memukul bagian dada dan mencekik leher korban.
"Korban yang mengalami trauma dan luka-luka memar sempat memperoleh pertolongan medis selama 19 hari. Namun, pada Rabu, 8 April 2015, sekitar pukul 19.00 WIB, korban meninggal dunia," katanya.
Menyikapi kasus ini, Diki mengaku telah melakukan koordinasi dengan dokter yang merawat korban untuk mengetahui rekam medik hasil dari pemeriksaan selama perawatan. "Petugas kami telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," katanya.
Ketika ditanya apakah dua bocah yang menganiaya itu ditahan, Diki menjelaskan, karena pelaku usianya masih anak-anak, maka tidak sampai dilakukan penahanan. "Kendati begitu kedua pelaku masih dalam pengawasan," kata dia.
Namun, Jk dan Rd telah menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama, sesuai ketentuan keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
DEDEN ABDUL AZIZ