TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang Kota turun tangan menyelidiki penyebab keracunan makanan yang dialami para kepala desa peserta pelatihan kepemimpinan di Balai Diklat Malang, Jawa Timur, Rabu, 22 April 2015. Polisi meminta keterangan lima orang sebagai saksi. Mereka adalah penanggung jawab kegiatan pendidikan dan latihan, pegawai katering yang menyediakan makanan, serta peserta.
"Penyelidikan untuk mengetahui penyebab keracunan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Kamis, 23 April 2015. Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa sisa makanan untuk diuji di laboratorium forensik. Tujuannya, memastikan penyebab keracunan.
Uji sampel juga bertujuan mengetahui apakah makanan tersebut aman dikonsumsi atau memang membahayakan. Namun polisi belum menetapkan tersangkanya. Penyidik menggunakan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai dasar penyidikan. Polisi terus mengumpulkan saksi dan informasi sambil menunggu hasil uji laboratorium keluar.
Ada 44 orang dari 240 peserta pelatihan kepemimpinan yang mengalami keracunan makanan. Setelah makan malam, mereka mengalami gejala keracunan, seperti kepala pusing, mual, jantung berdebar, serta kulit gatal-gatal dan panas. "Sejam setelah makan, kepala langsung pusing. Tekanan darah sampai 190," ucap peserta dari Kabupaten Blitar, Amir.
Sebagian dari mereka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang. Sedangkan peserta yang telah menjalani rawat jalan memilih tidak melanjutkan pelatihan karena kondisinya masih lemah dan tidak bisa beraktivitas berat. "Saya masih lemah, perlu istirahat dulu," ujar peserta pelatihan asal Lumajang, Ahmad Huzain.
Pelatihan kepala desa juga dilakukan di Balai Diklat Surabaya dengan jumlah peserta 400. Pelatihan ini merupakan angkatan kesepuluh. Selama sembilan angkatan pelatihan, tutur Adam, tak pernah ada kendala. Peserta pelatihan merupakan kepala desa se-Jawa Timur. Adapun pelatihan berlangsung pada 20-25 April 2015.
EKO WIDIANTO