TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Indriyanto Seno Adji, menghormati keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri.
"Semua ini menjadi domain penuh dari Polri, termasuk pengangkatan Wakapolri," ujar Indriyanto melalui pesan pendek, Rabu, 22 April 2015.
Dia berharap hubungan dan komunikasi antara KPK dan kepolisian semakin baik dengan diangkatnya Budi Gunawan sebagai Wakapolri. "Positif dan lebih dapat ditingkatkan dalam rangka pemberantasan korupsi secara sinergitas," ujar Indriyanto.
KPK pada Januari lalu menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Budi kemudian menggugat penetapan tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka Budi harus digugurkan. Sebab Sarpin menganggap Budi dijadikan tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Lembaga Pendidikan Polri. Karena jabatan itu, Budi bukan termasuk penyelenggara negara, sehingga KPK tak mempunyai kewenangan mengusutnya.
Hubungan KPK-Polri sempat memanas akibat kasus ini. Sesaat setelah lembaga antirasuah menjerat Budi, Polri langsung menjadikan Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.
LINDA TRIANITA