TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Bambang berharap pemeriksaan kali ini adalah yang terakhir untuknya.
"Kami masih tetap pada pendirian sebelumnya, berharap nanti itu panggilan pamungkas untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap Bambang," kata kuasa hukum Bambang, Muhammad Isnur, Kamis, 23 April 2015.
Isnur menawarkan dua opsi yang dapat dilakukan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pertama, menyerahkan peninjauan pelanggaran Bambang kepada lembaga persatuan advokat Peradi. "Bila memang ada pelanggaran yang dilakukan Bambang dalam profesinya, wewenang Peradi untuk menindak," ujar Isnur.
Bambang dituding telah memerintahkan pemberian keterangan palsu pada saksi dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang saat itu bertindak sebagai penasehat hukum salah satu pasangan calon kepala daerah yang bersengketa.
Opsi kedua, menurut Isnur, polisi melakukan gelar perkara khusus. Gelar harus dilakukan untuk membuktikan apakah tindak pidana yang disangkakan pada Bambang benar-benar ada.
Kuasa hukum Bambang lainnya, Abdul Fikar Hajar, juga mendesak Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman. Kedua lembaga itu sebelumnya menyebut ada maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan Bambang oleh penyidik Bareskrim. "Kepolisian harus menghormati lembaga lain di Indonesia, jangan pakai kacamata kuda," kata Abdul.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA