TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tak menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi korupsi pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
"Kemarin datang empat orang yang mewakili Dahlan Iskan. Hari ini ia sedang di Amerika Serikat dalam rangka mengajar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman, Kamis, 23 April 2015. Dahlan yang juga mantan Direktur PLN tersebut akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Dahlan. Rencananya, Dahlan akan dipanggil lagi pekan depan.
"Di satu sisi kami akan meninjau ke lapangan terkait dengan gardu induk itu. Jika ada masalah, akan kami tindaklanjuti," ujar Adi. Negara merugi Rp 33 miliar akibat proyek ini.
Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).
Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).
ISTMAN M.P.