TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memastikan penyidik akan memanggil pihak PT Bank Central Asia terkait dengan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999. "Saya yakin pihak BCA akan diperiksa sebagai saksi karena bagian dari kasus," ujar Johan di kantornya, Kamis, 23 April 2015.
Namun Johan mengaku belum tahu pihak BCA yang mana yang akan diperiksa. Dia juga belum tahu kapan akan dilakukan pemanggilan.
Dalam kasus permohonan keberatan pajak BCA, KPK menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hadi menjadi tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Dia diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hari ini Hadi pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diperiksa sekitar tujuh jam dari pukul 09.50 WIB hingga 16.50 WIB. Dia mengklaim tak menerima imbal balik saat menerima permohonan keberatan pajak BCA. "Tidak ada sama sekali," ujarnya. Dia juga enggan mengungkapkan saat itu siapa saja perwakilan BCA yang mengajukan permohonan keberatan pajak.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bersama-sama.
LINDA TRIANITA