TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil politikus Demokrat Gondo Radityo Gambiro. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan mantan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat itu dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Priharsa di kantornya, Kamis, 23 April 2015.
Selain Gondo, penyidik juga memanggil Sayyid Ismail Abu Bakar, Kusnandir Madsapingi Sanmupid, Muhammad Lukman Hakim, Alwi Assegaf Abdul Kadir, Teguh Irawan Ecep Rachidin, Harman Syahri Ali, Ahmad Nuril Hidayat, Zulfikar Masri Sutan Sinaro, dan Indon Kamaluddin Sinaga. Semuanya dari kalangan swasta.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun. Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Suryadharma juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
LINDA TRIANITA