TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan belum ada pemerintah daerah di Sulawesi, Maluku, dan Papua yang siap melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro (LKM) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013.
“Belum ada, itu karena regulasi ini masih baru. Kami terus lakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pemda,” ujar Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Bambang Kiswono, Kamis, 23 April 2015.
Bambang menegaskan, apabila pemda belum siap untuk mengawasi LKM, tugas tersebut akan dipegang langsung oleh OJK. Setelah pemda tersebut siap, pendelegasian tugas pengawasan terhadap LKM langsung dilakukan.
Sesuai dengan Undang-Undang LKM, pengawasan terhadap LKM didelegasikan oleh OJK kepada pemda. Namun, apabila pemda belum siap, wewenang ini bisa didelegasikan kepada pihak lain yang ditunjuk.
Kepala Subbagian Pengaturan LKM 1 OJK Lisa Murtiawati menuturkan pihaknya sedang merampungkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM serta pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan.
“Penyusunan peraturan pelaksanaan dan pedoman pelaksanaan saat ini sudah mencapai 90 persen. Sisanya segera selesai".