TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional mengkonfirmasi adanya satu warga Indonesia yang tertangkap kepolisian Thailand di Bandar Udara Internasional Phuket dengan barang bukti 5,2 kilogram kokain.
“Dia terancam hukuman mati,” kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 April 2015.
Menurut laporan Bangkok Post, Jemani Ikhsan, 63 tahun, diringkus petugas bea-cukai setempat karena membawa kokain. Narkoba itu disembunyikan di dalam buku dan gulungan kertas. Jemani mendarat di Thailand menggunakan penerbangan Silk Air dengan nomor penerbangan MI758 dari Singapura. Kokain itu disebut berasal dari Bogota, Kolombia.
Slamet menambahkan, BNN belum menerima laporan resmi dari pemerintah Thailand ataupun Kementerian Luar Negeri tentang tertangkapnya warga negara Indonesia tersebut. BNN saat ini terus berkomunikasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri ihwal penangkapan itu. “Kami bakal terus memperbarui informasi,” ujarnya.
Slamet juga belum dapat memastikan peran WNI tersebut dalam jaringan narkoba yang terlibat dalam penyelundupan itu. “Entah WNI ini berperan sebagai kurir atau turis yang menyamar, belum ada kepastian dari Kemenlu,” katanya.
RAYMUNDUS RIKANG | BANGKOK POST