TEMPO.CO, Phuket - Petugas Bandar Udara Internasional Phuket, Thailand, pada Senin, 20 April 2015, pukul 19.20 waktu setempat, menangkap seorang pria asal Indonesia yang berupaya menyelundupkan kokain seberat 5,2 kilogram ke Thailand.
Warga Indonesia itu bernama Jemani Ikhsan, 63 tahun. Ia ditahan setelah petugas bandara memeriksa dua kopernya dan menemukan obat-obatan terlarang itu disembunyikan di tiga buku bersampul dan lima gulungan kertas. Pemeriksaan itu dilakukan sesaat setelah Jemani turun dari pesawat Silk Air MI758 dari Singapura.
Pejabat Thailand mengatakan kokain yang terdapat di dalam koper Jemani diduga telah dibawa dari Bogota, Kolombia.
Saat diinterogasi, Jemani mengaku disewa untuk memberikan dua koper tersebut kepada seseorang di Khao Lak di Provinsi Phangnga. Ia sama sekali tidak tahu bahwa di dalamnya terdapat kokain.
Menurut Jemani, seseorang memberitahunya bahwa setibanya di bandara, dia akan dijemput seseorang yang akan mengantarnya ke Phangnga. Namun tidak dijelaskan identitas orang yang menghubungi Jemani dan dengan alat apa mereka berkomunikasi.
Thailand adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan-kejahatan serius, di antaranya peredaran narkoba. Saat ini di Thailand terdapat 112 terpidana hukuman mati. Eksekusi mati terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2009.
BANGKOK POST | MECHOS DE LAROCHA